Selamat Siang, Jadikan setiap tugas sebagai peluang untuk meningkatkan kemampuan diri.

Apa yang sedang Anda cari?

Keranjang Belanja

Total: Rp0

Pertanahan

Alvaro Kadja 23 Mei 2025 0 dilihat

Pertanahan di desa mengacu pada semua urusan yang berkaitan dengan hak atas tanah, penggunaan tanah, pemilikan, penguasaan, dan pemanfaatan tanah di wilayah administrasi desa. Pengelolaan pertanahan ini dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya mengacu pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 dan peraturan pelaksanaannya.


✅ Aspek-Aspek Pertanahan di Desa

  1. Kewenangan Desa dalam Pertanahan

    • Desa tidak memiliki kewenangan mengeluarkan sertifikat tanah, tetapi dapat mencatat dan merekomendasikan data penguasaan/pemanfaatan tanah masyarakat kepada pihak berwenang (BPN).

    • Melalui Pemerintah Desa, tanah-tanah yang ada dapat diinventarisasi dan dipetakan dalam Peta Wilayah Administratif Desa dan Peta Tanah Desa.

  2. Jenis-Jenis Tanah di Desa

    • Tanah milik masyarakat (individu/perseorangan)

    • Tanah kas desa: aset milik desa yang biasanya digunakan untuk pendapatan asli desa, bisa disewakan atau dikerjasamakan.

    • Tanah negara belum dimiliki: bisa dimohon oleh warga melalui prosedur di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    • Tanah ulayat/adat (jika ada) yang dikelola secara kolektif oleh masyarakat adat.

  3. Pendaftaran Tanah

    • Dilakukan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diselenggarakan oleh BPN.

    • Desa biasanya menjadi lokasi pendataan awal dan membantu mengkoordinasikan masyarakat.

  4. Sengketa dan Konflik Pertanahan

    • Desa berperan sebagai fasilitator penyelesaian awal jika ada sengketa batas tanah antar warga.

    • Jika tidak selesai di tingkat desa, sengketa dapat dilanjutkan ke kecamatan, kabupaten, hingga pengadilan.


✅ Pertanahan di Desa Helebeik (Konteks Lokal)

Meski tidak tersedia data spesifik terbuka mengenai status pertanahan di Desa Helebeik, namun secara umum desa-desa di Kabupaten Rote Ndao memiliki:

  • Tanah adat dan tanah ulayat yang sebelumnya tidak terdaftar dan kini masuk program PTSL.

  • Tanah kas desa yang sering dimanfaatkan untuk pertanian atau perkebunan rakyat.

  • Keterbatasan pendaftaran tanah akibat kurangnya akses informasi dan fasilitas.

Komentar

Belum ada komentar tersedia.

Tulis Komentar

Layanan Cepat

Pelayanan Administrasi Desa Pengurusan surat & dokumen resmi secara online.

Keuangan Desa

Transparansi Anggaran Pantau dana desa & pembayaran retribusi dengan sistem aman.

KPM Warga

Program Bantuan & Subsidi Diskon iuran warga, subsidi pupuk, sembako, dll.

Produk Unggulan

UMKM & BUMDes Produk-produk pilihan dari pelaku usaha lokal yang dikurasi.

Pusat Bantuan

Layanan aduan & konsultasi 24/7 melalui WhatsApp & call center desa.