Selamat Siang, Jadikan setiap tugas sebagai peluang untuk meningkatkan kemampuan diri.

Apa yang sedang Anda cari?

Keranjang Belanja

Total: Rp0

Badan Permusyawaratan

Alvaro Kadja 23 Mei 2025 0 dilihat

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga perwakilan masyarakat desa yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa, bersama Kepala Desa. BPD berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.

Dasar Hukum:

  • Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

  • Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD


✅ Fungsi dan Tugas BPD

  1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa

  2. Menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat desa

  3. Mengawasi kinerja Kepala Desa

  4. Memberikan saran dan pendapat atas penyelenggaraan pemerintahan desa

BPD memiliki ketua, wakil ketua, dan anggota, serta dapat dibentuk sesuai jumlah penduduk dan wilayah dusun di desa tersebut.


✅ BPD di Desa Helebeik

Secara struktur, Desa Helebeik di Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, juga memiliki BPD. Anggotanya dipilih secara demokratis dari masyarakat desa dan berfungsi aktif dalam proses musyawarah desa, pembahasan peraturan desa, dan pengawasan dana desa.

Jika ingin mengetahui nama-nama anggota BPD Desa Helebeik, bisa diperoleh melalui:

  • Kantor Desa Helebeik

  • Kecamatan Lobalain

Komentar

Belum ada komentar tersedia.

Tulis Komentar

Layanan Cepat

Pelayanan Administrasi Desa Pengurusan surat & dokumen resmi secara online.

Keuangan Desa

Transparansi Anggaran Pantau dana desa & pembayaran retribusi dengan sistem aman.

KPM Warga

Program Bantuan & Subsidi Diskon iuran warga, subsidi pupuk, sembako, dll.

Produk Unggulan

UMKM & BUMDes Produk-produk pilihan dari pelaku usaha lokal yang dikurasi.

Pusat Bantuan

Layanan aduan & konsultasi 24/7 melalui WhatsApp & call center desa.