Selamat Siang, Jadikan setiap tugas sebagai peluang untuk meningkatkan kemampuan diri.

Apa yang sedang Anda cari?

Keranjang Belanja

Total: Rp0

Perangkat Desa

Alvaro Kadja 23 Mei 2025 0 dilihat

Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di tingkat desa. Perangkat desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga desa yang memenuhi syarat, dan mereka bertugas melaksanakan administrasi serta mendukung layanan publik di lingkup pemerintahan desa.

Definisi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta peraturan pelaksanaannya seperti Permendagri No. 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.


✅ Daftar Jabatan Perangkat Desa

Umumnya perangkat desa terdiri atas:

1. Sekretaris Desa

  • Bertugas menyelenggarakan administrasi umum, keuangan, dan arsip desa.

2. Kaur (Kepala Urusan)

  • Kaur Keuangan: mengelola keuangan desa.

  • Kaur Umum dan Perencanaan: mengelola surat menyurat, aset desa, dan dokumen rencana pembangunan.

3. Kasi (Kepala Seksi)

  • Kasi Pemerintahan: urusan administrasi kependudukan dan pemerintahan desa.

  • Kasi Kesejahteraan: urusan pembangunan dan pelayanan sosial.

  • Kasi Pelayanan: urusan pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat.

4. Kepala Dusun (Kadus)

  • Mengelola dan melayani wilayah dusun masing-masing serta menjembatani komunikasi antara warga dan pemerintah desa.

Komentar

Belum ada komentar tersedia.

Tulis Komentar

Layanan Cepat

Pelayanan Administrasi Desa Pengurusan surat & dokumen resmi secara online.

Keuangan Desa

Transparansi Anggaran Pantau dana desa & pembayaran retribusi dengan sistem aman.

KPM Warga

Program Bantuan & Subsidi Diskon iuran warga, subsidi pupuk, sembako, dll.

Produk Unggulan

UMKM & BUMDes Produk-produk pilihan dari pelaku usaha lokal yang dikurasi.

Pusat Bantuan

Layanan aduan & konsultasi 24/7 melalui WhatsApp & call center desa.